close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung lantik JAM Pidmil yang baru. Foto: Kejagung
icon caption
Jaksa Agung lantik JAM Pidmil yang baru. Foto: Kejagung
Nasional
Rabu, 12 Juli 2023 14:45

Jaksa Agung lantik JAM Pidmil yang baru

Burhanuddin menyebut, eksistensi JAM PIdmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
swipe

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIdmil) yang baru. Pelantikan Wahyoe juga bentuk pergantian bagi pejabat sebelumnya Anwar Saadi.

Burhanuddin mengatakan, Wahyoe diharapkan dapat menjaga prestasi JAM Pidmil sebelumnya dengan  menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa. Terlebih Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi JAM PIDMIL menorehkan berbagai prestasi, dan telah mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran JAM PIDMIL dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/7).

Burhanuddin menyebut, eksistensi JAM PIdmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Serta prinsip Single Prosecution System untuk mewujudkan asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Seperti:

a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

c. penanganan perkara koneksitas;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;

e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;

f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan

g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Ia berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan